
Rekapitulasi Berjenjang Buktikan Dalil Pemohon Keliru
Jakarta, kpu.go.id - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 banyak didominasi Pemohon yang mendalilkan adanya dugaan perpindahan maupun perubahan suara dari formulir C1 ke DA1.
Bahkan dalam persidangan dengan agenda pembuktian (yang menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan), tidak jarang Pemohon melalui saksi-saksinya dengan yakin menyebut ada permainan dari penyelenggara atas berubahnya perolehan suara tersebut.
Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon meresponnya dengan menunjukkan hasil rekapitulasi berjenjang di wilayah yang dicurigai Pemohon.
Seperti yang terlihat pada persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (30/7/2019), Pemohon untuk Kota Jambi mempertanyakan adanya penambahan untuk Partai Perindo dari C1 ke DA1. Hal sebaliknya terjadi untuk PDI Perjuangan dimana ada pengurangan suara dari C1 ke DA1.
Oleh saksi Termohon Husein, dalil tersebut tegas dinyatakan tidak benar, sebab melalui hasil pencermatan rekapitulasi berjenjang diketahui ada kekeliruan penjumlahan suara parpol pada waktu di TPS yang kemudian dikoreksi di tingkat kecamatan. "Suara yang dicatat belum termasuk suara sah calon. Sehingga Perindo bertambah 1," ujar Husein.
Penjelasan serupa juga diberikan pada persidangan lain dimana saksi Pemohon untuk PKB dari Tanjung Jabung Timur, Eko Supriyanto keberatan dengan perubahan hasil penghitungan suara dari C1 ke DA1. Diketahui PKB semula tertulis 11 suara kemudian terkoreksi menjadi hanya mendapat 2 suara.
Oleh saksi Termohon Ahmad selaku PPK Mendahara Ulu, dijelaskan bahwa PKB sejatinya memang hanya memperoleh 2 suara, angka 11 yang muncul dalam formulir C1 disebabkan ada kekeliruan KPPS saat menyalin hasil suara.
Meski demikian tidak seluruhnya keberatan Pemohon atas berbedanya hasil rekapitulasi C1 dan DA1 dikarenakan kesalahan penyelenggara adhoc dalam menginput hasil suara di TPS. Di satu kesempatan dalil dari saksi Pemohon yang menerangkan berkurangnya suara justru tidak diimbangi dengan pengetahuannya akan PKPU 3/2019 khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang perolehan suara partai dan caleg.
Saksi Pemohon, Rangga yang awalnya keberatan dengan perolehan calegnya di Provinsi Riau kebingungan saat ditanya hakim perihal pengetahuannya tentang pembagian suara untuk parpol dan caleg pada Pemilu 2019 lalu. Dirinya salah menjawab (menyebut surat suara tidak sah) saat ditanya bagaimana dengan surat suara yang tercoblos untuk tanda gambar dan juga untuk dua nama caleg.
"Kalau untuk itu, surat suara tetap dinyatakan sah dan suara untuk parpol," bantu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan.
"Ini jadi persoalan," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat melanjutkan.
"Kalau dibaca jelas sekali di Pasal 54 PKPU 3/2019 mana suara partai dan caleg," tambah Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan.
Sidang Selasa menjadi hari terakhir dari agenda pembuktian PHPU Pileg 2019. Selanjutnya MK akan mengundang kembali para pihak untuk hadir mendengarkan sidang pembacaan putusan.
Hadir pada sidang, Anggota KPU RI Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari serta Evi Novida Ginting Manik. (hupmas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 2,852 kali